POLRI SIAP BANTU KPK USUT SPRINDIK PALSU ANAS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mabes Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan mengungkap pelaku yang membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir palsu.

Namun, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri irjen Pol Suhardi Alius, hal tersebut akan dilakukan apabila ada permintaan secara resmi dari pihak KPK. "Kita serahkan sama KPK, biar diurus sama KPK dan bila ada permintaan kami siap membantu KPK," ujar Suhardi kepadaINILAH.COM, di Jakarta, Senin (11/2/2013).

Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beredar di kalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.

Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

INILAH

Posting Komentar

0 Komentar