Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Satu-satunya wanita yang ikut penyerangan di RSPAD Gatot Soebroto, yakni terdakwa Renny Tupessy alias Irene hari ini batal menjalani sidang pledoi. Renny yang mendapat julukan dari film aksi "Kill Bill" itu sedianya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Batal sidang. Karena pledoi pihak kuasa hukumnya belum siap," kata Jaksa Mustopa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).
Irene sudah dituntut Jaksa selama empat tahun penjara. Irene dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan di muka umum.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa pekan lalu, kuasa hukum Tupessy, Susparudianto, menyatakan akan mengajukan keberatan pada sidang selanjutnya. "Ada fakta yang berbeda di persidangan tapi tidak dipertimbangkan jaksa," kata Susparudianto.
Irene ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyerangan di rumah duka rumah sakit itu bersama sembilan temannya, yang menyebabkan dua orang tewas, yakni Stenly Weno dan Ricky Kutuboy. Juga melukai empat orang korban lain, yaitu Oktavianus, Yoppy, Carol, dan Jefri.
Bentrokan terjadi saat korban melayat temannya yang disemayamkan di RS Gatot Subroto, Rabu (22/2/2012) malam. Atas kejadian ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 10 tersangka.
LIPUTAN6
0 Komentar