Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Angie, begitu dia disapa, juga dituntun membayar denda Rp500 juta.
JPU, Kresno Anto Wibowo menyebutkan apabila uang pengganti tidak dibayar maka Angie akan dipidana penjara selama 2 tahun. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Angie 12 tahun penjara.
"Hal-hal yang meringankan pertama, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Kedua, terdakwa mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum dan relatif masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri," kata dia saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2012).
Terdakwa Angie terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tetapi justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan teladan kepada masyarakat, serta terdakwa juga tidak menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat mendengar pembacaan tuntutan tersebut Angie tampak berulang kali menangis dan mengusap air matanya dengan tisu.
Angie diduga telah menerima imbalan untuk mengarahkan proyek itu senilai Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 dari Permai Group yang diberikan oleh Direktur marketing, Mindo Rosalina Manulang.
Atas perbuatannya, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
OKEZONE
0 Komentar