Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh selama 12 tahun penjara dimungkinkan karena yang bersangkutan kurang kooperatif.
"Ada beberapa pertimbangan saya kira yang membuat jaksa menuntut, atau mendakwa Angie dengan 12 tahun, karena memang yang bersangkutan dalam memberi keterangan baik di proses penyidikan maupun persidangan dianggap kurang kooperatif," ujar Juru Bicara Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2012).
Menurut Johan, pertimbangan-pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhi terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu, bisa terkait keterangan terdakwa yang berbelit-belit sementara terdapat bukti kuat yang dimiliki oleh penyidik.
"Beberapa hal misalnya KPK ada bukti cukup kuat, yang bersangkutan berbelit-belit," terangnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Angie diduga terlibat dalam penganggaran proyek sarana dan pra sarana perguruan tinggi di Kemenpora dan Kemendiknas. Dimana, Angie diduga telah menerima imbalan untuk mengarahkan proyek itu senilai Rp12,58 miliar dan USD 2.350.000 dari Permai Group yang diberikan oleh Direktur marketing, Mindo Rosalina Manulang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada ditahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
OKEZONE
0 Komentar