HUKUMAN MATI PERTAMA BAGI PEMBUNUH DEMONSTRAN MESIR



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Pengadilan Kairo, Senin (24/5), menjatuhkan vonis hukuman mati pertama terhadap pelaku pembunuhan demonstran dalam aksi penggulingan Presiden Hosni Mubarak. Hukuman tersebut dijatuhkan secara in absentia.

Hal itu merupakan yang pertama dalam puluhan kasus terkait penembakan dan pembunuhan demonstran oleh polisi Mesir.Pengacara menyebut karena polisi tersebut Mohammed Mahmoud tidak hadir dalam pengadilan maka pengadilan dengan bebas bisa menjatuhkan vonis maksimal. Namun, pengacara hak asasi manusia Taher Abou el-Nasr mengatakan saat Mahmoud ditangkap dia berhak mendapatkan pengadulan baru.

Mahmoud, polisi berpangkat rendah didakwa membunuh sedikitnya 20 demonstran dan melukai puluhan lainnya saat dia melepaskan tembakan secara membabi buta menggunakan senapan miliknya.

Keluarga korban bersorak dan meneriakkan 'Allahuakbar' mendengar keputusan hakim tersebut.

Dalam aksi selama 18 hari yang berujung pada penggulingan Mubarak pada 11 Februari sedikitnya 846 demonstran terbunuh.

Mantan kepala keamanan Mesir dan pejabat terasnya tengah menghadapi pengadilan karena memerintahkan penembakan dan pembunuhan terhadap para demonstran. Mubarak juga kemungkinan akan menghadapi pengadilan yang sama.

MICOM

Posting Komentar

0 Komentar