Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Pengacara Nunun Nurbaeti mempertanyakan pemberian status tersangka kepada kliennya. Alat bukti untuk menjerat Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dinilai tidak kuat.
"Menurut saya harus ada dua alat bukti," kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 23 Mei 2011.
Menurut Partahi, kliennya menjalani panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2009. Partahi melanjutkan, panggilan pertama kliennya itu bukan dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan hanya diminta klarifikasi.
Panggilan pertama Nunun saat itu dalam rangka penyelidikan, bukan penyidikan. "Jadi Ibu Nunun tidak pernah diperiksa sebagai saksi," kata Partahi.
Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu diduga terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin 23 Mei 2011.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka itu, pengacara Nunun mempertanyakan bila penetapan status tersangka itu hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan. "Itu kan tidak boleh. Apalagi kasusnya belum ada yang in kracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Partahi.
VIVANEWS
0 Komentar