Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang pengedar sabu. Tersangka ditangkap saat asyik berduaan dengan kekasih dalam kamar salah satu hotel di Sampit.Tersangka bernama SAH (21), warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
"Tersangka kami tangkap di hotel. Dia sudah jadi target kami sejak beberapa bulan terakhir," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Kamis, 4 Juli 2019.
Tersangka ditangkap pada Rabu, 4 Juli 2019 sore. Barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga paket, dengan berat 1,53 gram. Kemudian uang Rp 300 ribu, ponsel, dan sedotan.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka di hotel di Sampit, langsung melakukan penggerekan. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar dengan pacarnya yang masih berstatus pelajar.
Saat penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu, yang disimpan tersangka di atas lemari hotel. Dan satu bungkus lainnya berada di dalam lipatan celana tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
BORNEONEWS
0 Komentar