POLRES SERGAI TANGKAP 6 PENGEDAR DAN 3 PEMAKAI NARKOBA


 

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Polres Sergai dan jajaran polsek, berhasil mengamankan 6 pengedar dan 3 pemakai narkotika jenis sabu terdiri rincian 9 LP yang terdiri 6 LP Satnarkoba, 2 LP Polsek Firdaus, 1 Polsek Perbaungan dari tanggal 12 Juni sampai 28 Juni 2019.

Dari 9 tersangka, Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat 10,7 gram dan ekstasi 19 butir.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengatakan ke sembilan tersangka yang terdiri 6 orang pengedar yakni Selamat alias Mamek (21) warga dusun ladang lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap tanggal 12 juni 2019.

Kemudian, Wagito (54) warga dusun sukun, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap tanggal 14 Juni 2019. Muhammad Japar alias Japar(40) warga dusun III, Desa Pengalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai ditangkap tanggal 15 Juni 2019.

Sedangkan Sutarman alias Beben(40) warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap tanggal 18 Juni 2019. Ervin alias Ciput(41) warga lingkungan II, Kelurahan batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap tanggal 19 juni 2019.

Sedangkan Zulham Efenddi alias Iko(33) warga dusun I, Desa Naga Lawan, Kecamatan perbaungan, Sergai di itangkap tanggal 22 Juni 2019.

“Sementara 3 orang yang sebagai pemakai yakni Wahyu ashari alias wahyu(40) warga Dusun II, Desa Pantau Cermin kanan, Arfidin Harianja alias Puddin(23) warga dusun IV, Desa Gembolan, Kecamatan Seibamban, dan Rudi Hartono(28) warga Dusun II, Desa Pamatang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” jelasnya didampingi Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu.

Juliarman menuturkan, dari 6 orang pengedar, tersangka dikenakan pasal 114(1)sub112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.

“Untuk tersangka 3 orang sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800.000, paling banyajvRp 8 milyar,” pungkasnya.

WASPADA

Posting Komentar

0 Komentar