SIDANG LANJUTAN PERKARA HTI, PEMERINTAH HADIRKAN 3 SAKSI AHLI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sidang kali ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat akan memberikan bukti tambahan.

Kuasa hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi ahli. Dia menuturkan, ketiga saksi ahli itu di bidang hukum, agama dan politik.

"Kami akan menyerahkan bukti tambahan," ujar Wayan di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang PTUN, para pengunjung sudah memenuhi sidang, baik dari pihak pendukung eks HTI maupun pendukung pemerintah.

Seluruhnya datang ke PTUN dengan tertib. Sementara aparat kepolisian tampak berjaga di gerbang masuk gedung PTUN memastikan pengunjung sidang masuk dengan tertib.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah seperti kehilangan argumentasi untuk membuktikan dalilnya bahwa pembubaran HTI adalah benar. Menurutnya, selama persidangan pemerintah hanya berasumsi, dugaan, kecurigaan dan kesalahpahaman yang menuduh HTI sebagai organisasi teroris.

"Pagi ini saya kembali hadir dalam sidang membela HTI di Pengadilan TUN Jakara. Entah siapa ahli yang akan dihadirkan Pemerintah hari ini. Kami siap saja menghadapinya. Minggu lalu, Pemerintah mengajukan Ansyad Mbai, mantan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme, BNPT," ujar Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis, 8 Maret 2018.

INEWS

Posting Komentar

0 Komentar