DENSUS 99 BANSER SEBUT HTI SEBAGAI ORGANISASI POLITIK

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Kamis (15/3) di PTUN, Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi ahli, di antaranya Ketua Bidang Kajian Strategis Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda GP Ansor Nuruzzaman.

Nuruzzaman mengungkapkan, HTI merupakan organisasi politik, bukan organisasi dakwah yang selama ini mereka klaim.

“Mereka menyatakan diri sebagai partai politik,” kata Kang Zaman, sapaan akrabnya, saat ditanya buktinya oleh hakim.

Hal lain yang menunjukkan HTI merupakan organisasi politik adalah cita-cita mereka, yakni mendirikan khilafah islamiyah. Menurutnya, mereka akan mengambil kekuasaan dengan mengkudeta karena mereka tidak mau mengikuti sistem politik di Indonesia.

“Pernyataan Taqiyuddin an-Nabhani sendiri tentang tiga tahap dakwah HT, yaitu merekrut kader, mensosialisasikan khilafah, dan merebut kekuasaan,” kata Komandan Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu saat dihubungi NU Online usai sidang.

Kang Zaman mengatakan, masih ada yang mengkampanyekan paham khilafah harus dilaporkan ke kepolisian.

“Sebagai wacana, khilafah boleh jadi bahan diskusi, tetapi kalau dikampanyekan sebagai gerakan politik maka harus dibubarkan dan diberi sanksi hukum karena melakukan pembangkangan ideologi negara,” tegasnya.

Nuruzzaman merasa kesaksiannya cukup berhasil untuk mendukung pembubaran HTI. Hal itu ia ungkapkan dalam twitnya yang diunggah pada pukul enam sore di hari yang sama.

“Rahasia kesuksesan sidang saya sebagai saksi ahli adalah hizb yang dibaca @GPAnsor_Satu (Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas) dari rumah beliau dan rapalan mau ijazah beliau kepada saya. Matur nuwun gus #HizbutTahrirBubar,” tulisnya.

NUONLINE

Posting Komentar

0 Komentar