AKANKAH PALU HAKIM ARTIDJO KABULKAN PK AHOK?

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pemimpin sidang perkara peninjauan kembali (PK), yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Nama Artidjo tidak asing lagi di telinga pencari keadilan. Terlebih, mereka yang beperkara di kasus tindak pidana korupsi.

Sebut saja pengacara kondang OC Kaligis, yang terkena imbas ketukan palu Artidjo. Alih-alih diterima pengajuan kasasinya, justru Artidjo menambahkan 3 tahun hukuman untuk OC, yang awalnya divonis 7 tahun penjara.

Selain itu, ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Moctar yang kasasinya ditolak. Artidjo menjadi salah satu hakimnya.

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga pernah kena dampak ketegasan palu Artidjo. Masa hukumannya naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun.

Artidjo kini akan kembali menjadi sorotan. Perkara Ahok memang berbeda dari kasus korupsi yang sebelumnya banyak ia putuskan.

Apalagi, dalam PK, hakim tidak bisa memberikan vonis melebihi yang sudah ditetapkan pengadilan tingkat sebelumnya. Hal itu merujuk pada aturan Pasal 266 ayat (3) KUHAP, "Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula".

Akan tetapi, apakah Artidjo akan mengabulkan PK Ahok? Kuasa hukum Ahok hanya menyerahkan ke Yang Maha Kuasa.

"Aku juga baru dapat info dari teman media. Kita serahkan pada Tuhan saja," ucap kuasa hukum Ahok, Josefina Aghata Syukur, kepada Liputan6.com, Kamis (15/3/2018).

Sementara itu, kakak angkat Ahok Nana Riwayatie yakin, palu Artidjo bisa melunak.

"Insyaallah ya," ungkap Nana Kepada Liputan6.com.

LIIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar