POLDA DITUNTUT USUT TUNTAS KASUS MUNARMAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kasus fitnah Pecalang Bali oleh pentolan FPI, Munarman, seakan tenggelam. Pengacara pihak penggugat meminta agar Polda Bali mengusut tuntas kasus tersebut.

Pengacara Zet Hasan yang melaporkan Munarman atas dugaan kasus fitnah Pecalang Bali, Valerian Libert Wangge dari tim Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika memaparkan kekecewaannya terhadap tim penyidik Polda Bali yang tidak memberikan surat pemberitahuan perkembangan perkara (SP2P).

"Kami berharap pihak kepolisian segera memberi surat SP2P sehingga kami tau sampai mana kasus ini," kata Valerian di kantor Dirkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Jumat, 25 Maret 2017.

Semenjak Munarman mencabut permohonan praperadilan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 20 Februari 2017, kasus fitnah pecalang mandek. Padahal, Munarman dan pengupload video wawancara Munarman pada Kompas TV pada saat itu sudah juga dijadikan tersangka.

"Keduanya sudah dijadikan tersangka, kemudian apa selanjutnya? Kenapa belum P21. Ini yang kami pertanyakan kepada tim penyidik Polda Bali," jelas valerian.

Pihaknya meyakini, jika proses hukum kasus Munarman akan berlanjut di Mapolda Bali. Sehingga pertanyaan-pertanyaan dari Pecalang Bali terkait kasus tersebut sudah dapat diinformasikan kepada masyarakat luas.

"Kami sendiri meyakini kalau proses hukum akan tetap berlanjut sehingga maksud kedatangan ke Polda Bali untuk memastikan langsung hal ini. Untuk juga menjaga agar kondusifitas dalam masyarakat tetap terjaga, aman damai dan percaya sama proses hukum yang tengah berjalan," ucapnya.

Polda Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman dilaporkan warga bali, Zet Hasan.

Zet menilai, pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat tidak benar. Panglima FPI itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 tentang fitnah.

METROTV


Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar