Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Setelah sekian waktu bergulir, perkara pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All kini sudah ada tersangkanya. Adapun yang dijadikan tersangka adalah IA yang merupakan pihak bank.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menerangkan bahwa penyidik Bareskrim Polri baru saja memberikan kabar bahwa IA telah menjadi tersangka. “IA iya, dia rekannya BN (Bachtiar Nasir). Dari pihak BN,” kata dia melalui sambungan telepon, Senin (13/2).
Rikwanto juga memastikan bahwa IA bukanlah pihak yayasan atau pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. “Bukan yayasan, bukan GNPF, iya (pihak bank),” tambah dia.
Menurut mantan Kapolres Klaten ini, IA berperan mencairkan dana di yayasan yang menampung uang untuk aksi bela Islam. Di mana dana terkumpul ketika itu mencapai Rp 3 miliar.
“Dia itu disuruh cairkan dana oleh BN,” terang Rikwanto. Namun saat ditanya, mengapa Bachtiar Nasir tidak ditetapkan tersangka, menurut dia, itu soal nanti, karena sekarang penyidik masih fokus pemeriksaan.
Rikwanto yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, IA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan undang-undang yayasan. “Pasal TPPU sama Undang-undang yayasan,” tukas dia.
FAJAR
Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262
0 Komentar