Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke KPK.
Laporan itu menyebutkan bahwa Anies diduga menjadi makelar proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Presidium Kamerad Haris Pertama mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan indikasi itu adalah adanya temuan bukti transfer yang dilakukan Yudi Setiawan kepada adik Anies Baswedan, Abdillah Rasyid Baswedan, sebesar Rp 5 miliar. Dalam bukti transfer itu juga ada keterangan bahwa itu adalah fee untuk proyek VSAT.
Pada saat peristiwa itu terjadi, Anies Baswedan masih menjadi rektor di Universitas Paramadina. Selain itu ia juga merangkap sebagai Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Haris, Yudi merupakan pemenang tender proyek tersebut. Ia menduga uang sebesar Rp 5 miliar itu sebenarnya ditujukan kepada Anies. "Abdillah ini hanya perantara saja," kata Haris saat dihubungi, Senin, 30 Januari 2017.
Haris menduga Anies adalah makelar dari proyek Desa Berdering yang digarap pada 2012 itu. Alasannya karena Anies merupakan kader Partai PKS dan dekat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Tifatul Sembiring.
Haris enggan menyebutkan dari mana asal laporan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa laporan itu baru diterima oleh organisasinya pada Desember tahun lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan melihat sejauh mana laporan dari Kamerad. "Jika bukti-bukti cukup dan ada kewenangan KPK," katanya. Maksudnya, KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, jabatan Anies Baswedan pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai penyelenggara negara.
"Enggak bisa kalau gitu," kata Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa penyelanggara negara antara lain: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.
Adapun yang dimaksud pejabat negara lain adalah Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Jabatan Anies sebagai Ketua Komite Etik KPK tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan oleh undang-undang. Pun jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Paramadina adalah universitas swasta.
BISNIS
Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262
0 Komentar