SEBUT KORUPTOR LAYAK DIMISKINKAN, KINI PATRIALIS JADI TERSANGKA KASUS SUAP



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar‎ kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat skandal suap pemulusan judicial review UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lantas, publik pun kini kembali mempertanyakan kata-kata manis yang pernah ‎diungkapkannya saat menjabat anggota Komisi III, DPR RI. Dulu, Patrialis pernah mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

Bukan hanya itu, dukungan palsu terhadap pemberantasan korupsi pun pernah dikatakannya ketika menjabat Menteri Hukum dan HAM di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Patrialis pernah sepakat dengan hukuman pemiskinan untuk para koruptor.

"Kita jatuhkan hukuman pemiskinan," terang Patrialis Akbar di Pendopo Cahyana Kabupaten Cilacap, Rabu 7 April 2010, silam.

Namun, kini kondisinya berbanding terbalik. Mantan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu justru menjadi aktor penerima suap dari bos impor daging di Jakarta, Basuki Hariman. Diduga, sejumlah uang suap dialirkan Basuki Hariman ke Patrialis lewat tangan kanannya, Kamaluddin.

"Dalam rangka pengurusan‎ perkara yang dimaksud BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny, Sekretaris Basuki) selaku importir daging melakukan pendekatan kepada PAK (Patrialis Akbar) melalui KM (Kamaludin)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.

Patrialis pun telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya terkait skandal dugaan suap judicial review Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar diduga sebagai penerima suap, Kamaludin sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny sebagai pemberi suap.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut adalah dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 C atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

OKEZONE


Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar