DIDUGA HINA KAPOLDA JABAR DI MEDSOS, PENGUSAHA LAUNDRY SEPATU ASAL BANTUL INI DITAHAN POLISI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Unit Cyber Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan pemilik akun instagram @cuci.sepatumu atas nama Febri Adi Saputro (23).

Penyebabnya, sang pemilik akun diduga menghina Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di jejaring sosial Instagram.

Hingga Minggu (29/1/2017) hari ini tersangka masih ditahan di Mapolda Jabar di Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, Febri ditangkap di tempat usahanya (laundry sepatu) di Jalan Rajawali Kompleks Ruko Unires Putri UMY kav 7, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (27/1/2017).

"Adapun yang bersangkutan diamankan dengan dasar: LP A / 52 / I / 2017 / JBR tanggal 16 Januari 2017 atas nama pelapor Wanda Putra Jayalaksana dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Yusri melalui pesan singkat, Sabtu (28/1/2017).

Yusri menuturkan, pemilik akun instagram @cuci.sepatumu diketahui melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting Instagram Kapolda Jabar @antoncharliyan.

Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci soal bentuk hinaan yang dilontarkan pelaku.

Namun, kata Yusri, ujaran kebencian itu berkaitan dengan insiden bentrokan ormas di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

"Saya lagi cari informasinya, ada tulisannya di akun Instagram, panjang."

"Iya dia menghina Kapolda," ucap Yusri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Ujaran kebenciannya pada saat setelah demo di Mapolda."

"Penangkapan kemarin, sekarang dia sudah ada di Polda, mungkin hari Senin kita rilis," katanya menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Yusri, pelaku mengaku jika ujaran kebencian itu dilontarkan lantaran emosi.

"Telah dilakukan koordinasi dengan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan olehnya terpenuhi dalam unsur pasal yang dipersangkakan," ujarnya menegaskan.

TRIBUNJOGJA


Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar