Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Mencuatnya fenomena LGBT (gay, lesbian, biseksual, transgender, Red), dan ditangkapnya artis dangdut Saipul Jamil karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja lelaki, mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan penghentian tayangan televisi yang menampilkan artis-artis bergaya `melambai`.
KPAI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas terhadap televisi yang menampilkan artis laki-laki bergaya perempuan, dengan menghentikan izin siaran program mereka.
KPAI menilai, penampilan artis-artis `melambai` tersebut di televisi berpotensi ditiru oleh anak-anak, dan tentunya berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
"Televisi sangat berpengaruh membentuk perilaku anak. Anak itu imitatif pada apa yang ditonton. Jadi, TV tak boleh mempertunjukkan adegan yang tak wajar termasuk laki-laki berpenampilan seperti perempuan atau sebaliknya. Ini tayangan yang tidak sehat," kata Wakil Ketua KPAI, Susanto kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sementara Komisioner KPAI, Maria Advianti mempertanyakan kinerja KPI dalam mengawasi program siaran lembaga penyiaran atau televisi. Menurut dia, dalam memantau konten televisi setidaknya ada tiga lembaga yang berperan, mulai dari naskah yang menjadi ranah badan perfilman nasional. Lalu film, sinetron maupun program lainnya sebelum tayang akan disensor lebih dahulu oleh lembaga sensor film dan tayangan kemudian diawasi oleh KPI.
"Jadi jika ada stasiun TV yang menayangkan pemeran yang seolah-olah transgender, atau homoseksual yang dipertanyakan adalah bagaimana naskah dan proses sensornya sehingga bisa lepas tayang," ungkapnya.
Dia menegaskan, KPI kurang `greget` dalam menindak atau memberi sanksi penghentian program siaran televisi yang menampilkan pemain laki-laki bergaya perempuan itu. Sebab kewenangan KPI hanya sebatas memberikan sanksi administratif.
Marian mengingatkan agar KPI harus lepas dari kepentingan pihak-pihak manapun dalam mengawasi tayangan yang mengandung unsur promosi LGBT.
"Anak-anak itu senang meniru adegan-adegan di televisi. Kami khawatir dengan ditayangkannya acara semacam itu bisa membuat anak-anak meniru akting pemeran LGBT yang mereka lihat dan menganggap itu sebagai sikap atau gaya yang wajar dan benar," bebernya.
KPAI mengharapkan peran orangtua dalam mengawasi tontonan anak ditingkatkan. Orangtua, tambah dia, harus membatasi waktu menonton anak maksimal dua jam satu hari.
"Tonton tayangan yang sehat dan bermanfaat, yakni sehat untuk perkembangan jiwa dan raga anakm serta bermanfaat untuk menambah wawasan serta kecerdasan anak. Aktifkan program parental control pada TV untuk mencegah anak menonton tayangan yang tidak layak bagi mereka, ketika orang tua tidak bisa mendampingi anak menonton," pungkasnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan bakal memerketat lagi tayangan televisi yang memuat perilaku menyimpang, salah satunya tayangan yang menampilkan pemain laki-laki berpakaian perempuan dan laki-laki yang berlagak keperempuan-perempuanan.
Komisioner KPI, Sujarwanto Rahmad Arifi mengatakan, selama ini pihaknya sudah memperingatkan media televisi agar tidak memuat peran kebancian dalam tayangannya. Namun, masih saja ada televisi yang sesekali menayangkan.
"Konsep KPI yang kita larang adalah laki-laki yang berperilaku perempuan. Ada program yang adegannya laki-laki memakai baju perempuan, seperti itu yang tidak boleh," ungkapnya.
Menurut Sujarwanto, tayangan seperti itu berpotensi menjadi role model dan menyebarkanluaskan penyimpangan orientasi seksual kepada masyarakat.
Namun, dia mengakui bahwa KPI tidak punya hak untuk melarang lebih jauh penampilan siapapun di layar kaca.
"Orang-orang yang misalnya sekilas keperempuanan itu untuk menjadi host kita tidak bisa selama mereka berpakaian sebagaimana jenis kelamin yang diketahui masyarakat," paparnya.
KPI juga tetap mengimbau semua pihak agar tidak mendiskriminasi apalagi melecehkan kelompok LGBT yang belakangan marak diperbincangkan.
"LGBT jangan dilecehkan karena bagaimanapun mereka warga negara yang mempunyai hak yang sama," kata Sujarwanto.
Meski demikian, KPI meminta lembaga penyiaran tidak mempromosikan perilaku LGBT sebagai perilaku yang wajar atau lumrah dalam kehidupan bermasyarakat.
"Contohnya ada anak perilaku kebanci-bancian, kalau dia tampil seperti itu hak dia mencari makan. Akan tetapi televisi itu harus hati-hati karena anak seperti itu biasanya atraktif, kemudian televisi men-zoom dia dengan gaya-gaya genit. Itu yang kita larang karena itu sama saja televisi memberi panggung yang terlalu luas kepada orang-orang seperti itu," tegas dia.
Dikhawatirkan, tayangan seperti itu akan ditiru oleh masyarakat yang menerapkan di kehidupannya sehari-hari.
"KPI tidak punya hak menghentikan siaran, kalau pembawa acaranya kebanci-bancian itu tidak bisa. Akan tetapi kami mengimbau televisi proporsional, kalaupun host-nya dikenal perilaku kebanci-bancian dia harus bisa men-drive, memberikan semacam masukan agar yang bersangkutan berperilaku wajar," tandasnya.
HARIAN TERBIT
Jual Marmer Cake, Nastar ngepros enak banget, Cake Vanilla, Pempek Dos dll. Cara beli mudah hub SMS/WA: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop


0 Komentar