KPAI PRIHATIN, SISWI SMP KORBAN PEMERKOSAAN MALAH JADI TERSANGKA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa siswi SMP korban pemerkosaan yang berusia 14 tahun dan ibunya yang tengah hamil. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara atas kasus penipuan.

"Remaja 14 tahun dan ibunya jadi tersangka kasus penipuan," terang Ketua KPAI Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (31/3/2015).

Niam merinci, padahal siswi SMP itu merupakan korban human trafficking. Remaja putri yang tinggal di Bogor itu, diperkosa di sebuah tempat di Kelapa Gading pada Februari lalu.

"Jadi ketemu sama tiga orang perantara di Bogor, kemudian dijanjikan ikut audisi dengan bayaran Rp 12 juta perbulan," terang Niam.

Siswi SMP dan ibunya itu kemudian menerima uang DP Rp 2 juta. Si remaja ini kemudian dibawa ke Kelapa Gading. Selama dua hari, hanya dilakukan tes fisik, hingga kemudian korban diduga dibius dan tak sadarkan diri.

"Saat bangun dari tidur, ada bercak darah di celana korban. Dia menangis dan pergi dari tempat itu dan naik taksi pulang ke Bogor," urai Niam.

Ibu dan anak itu kemudian melapor ke Polres Bogor Kabupaten dan KPAI. Tak lama, ada pelaku yang dijadikan tersangka. Tapi ternyata tak lama ibu dan anak ini mendapat surat panggilan dari Polsek Kelapa Gading.

"Belum diperiksa sudah dijadikan tersangka atas kasus penipuan. Entah penipuan apa, dahulu saat dijanjikan audisi memang si ibu diberi uang," jelas dia.

Ibu dan anak ini ketakutan dengan status tersangka itu. Keduanya tak lama kemudian dihubungi seseorang yang menawarkan perdamaian. Laporan perkosaan kepada anak di bawah umur diminta dicabut, dan status tersangka di Kepala Gading juga akan dicabut. Orang yang menegosiasi itu juga memberi uang si ibu sekitar Rp 50 juta.

"Polres Bogor saat hendak mencabut berkas ini meminta rekomendasi kami, dan kami menolak. Kami meminta si ibu tidak takut dengan status tersangka," urai Niam.

KPAI akan mengadvokasi remaja putri cantik ini dan ibunya yang tengah hamil. KPAI akan membawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga ke Mabes Polri.

"Kasus human trafficking dan pemerkosaan ini bukan delik aduan. Kami juga menanyakan status tersangka penipuan di Polsek Kelapa Gading," jelas Niam.

Sementara Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus penipuan di Polsek Kelapa Gading ini mengaku akan menindaklanjutinya. Dia akan mencari tahu yang terjadi.

"Saya akan cek dahulu kasus ini ya," jelas Iqbal yang segera akan mengonfirmasi ke Polsek Kelapa Gading.

DETIK 




Posting Komentar

0 Komentar