Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Sebanyak 16 perwakilan dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG) Cianjur mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, tujuh gereja ditutup pemerintah daerah.
Menurut Ketua BKSAG Cianjur, Pendeta Oferlin Hia, Pemda Cianjur menutup ketujuh gereja itu dengan alasan tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadat sesuai Pasal 1 ayat 8 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 yang berbunyil; Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
Padahal, kata Oferlin, tujuh gereja itu berdiri sebelum Peraturan Bersama disahkan. "Tujuh gereja yang tutup memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, bahkan ada yang sejak 1977. Kami punya surat dari Kemenkumham, Kemenag, Bimas Kristen Jabar, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Kesbangpol, surat izin dari warga yang tidak keberatan diadakan Ibadah. Semua surat lengkap," kata Ketua BKSAG Cianjur, Pendeta Oferlin Hia, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, (2/6/2014).
Ketujuh gereja yang ditutup adalah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Ciranjang, Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) Ciranjang, Gereja Kristen Perjanjian Baru (GKPB), Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem (GGPB), Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Injil Seutuh Internasional (GISI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Cianjur.
Oferlin mencontohkan, GPdI Ciranjang telah mendapatkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat Bimas Kristen Protestan tahun 1977, memiliki izin kebaktian dari masyarakat pada 12 Maret 1990, izin kebaktian dari Kepala Desa Cibiuk tanggal 11 Oktober 1990, surat pemerintah kabupaten daerah tingkat II Cianjur Kantor Sosial Politik tanggal 29 Juni 1991 yang menjelaskan tidak keberatan kegiatan peribadatan di sana.
Mengenai surat izin dari bupati, menurut Oferlina, berdasarkan Pasal 28 Peraturan Bersama tersebut (Nomor 9 tahun 2006), IMB rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku. Artinya, lanjut Oferlin, ketujuh gereja tersebut tidak perlu mendapat izin dari Bupati.
"Akibat penutupan ini, jemaat gereja berpindah-pindah untuk beribadah. Ada yang pergi keluarg kota seperti sukabumi, Bogor, atau ibadah antar rumah," katanya.
METROTV
0 Komentar