BOCAH DISETRUM SAAT WARGA KATOLIK DI SLEMAN DISERANG

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Saat penyerangan terhadap belasan umat Katolik yang sedang beribadat Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Perumahan YKPN, Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Kamis malam, 29 Mei 2014, ada anak kecil yang disetrum.

Anak berusia delapan tahun berinisial T itu saat ini sangat trauma dan masih dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta. "Saat penyerangan, T disetrum di tangannya," kata Siti Noor Laila, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat malam, 30 Mei 2014.

Laila yang sudah menjenguk para korban penyerangan itu menyatakan saat penyerangan pertama oleh sekelompok orang berjubah dan bercelana congklang itu, T dilindungi oleh bapaknya yang bernama Nur Wahid.

Alat setrum yang digunakan penyerang adalah alat setrum portabel yang saat ini sudah banyak dijual bebas di pasaran. Saat peribadatan, Nur Wahid dan T sedang menunggu istri/ibunya yang sedang beribadah. Penyerang melempari korban dan rumah dengan batu dan pot bunga.

Nur Wahid luka di hidung, kepala bagian belakang bocor, dan tangan luka lecet-lecet. "Secara psikis dia paling parah," kata Laila.

Sebab, saat itu ia pertama kali yang diserang dan berusaha melindungi anaknya serta jemaat lain supaya masuk ke gudang rumah Julius. Nur Wahid juga minta kepada Komnas HAM untuk melindungi keluarganya karena mereka sangat ketakutan akibat kasus itu.

Julius yang diserang juga mengalami luka berat. Yaitu luka robek di kepala dan tulang punggung sebelah kiri patah. Ia juga dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta.

Karena menyangkut anak di bawah umur, Laila akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menyikapi kasus ini. Selain itu untuk perlindungan saksi dan korban ia akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Orang berkeyakinan dan beribadah itu dilindungi konstitusi," kata Laila.

Ia menambahkan cara kekerasan yang dilakukan sekelompok massa itulah yang melanggar hak asasi manusia. Sehingga kasus ini harus dituntaskan oleh penegak hukum, siapa pun pelakunya dan dari organisasi apa pun.

TEMPO




Posting Komentar

0 Komentar