Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo, 22 tahun, pembunuh Feby Loreta yang jasadnya ditemukan di dalam bagasi Nissan March March bernomor polisi F-1356-KA, ditangkap polisi di kampung halamannya di Pematang Siantar, Sumatera Utara. "Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan pada Minggu, 2 Februari 2014," kata Kepala Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2014.
Titik terang terungkapnya kasus ini bermula dari penelusuran polisi ke tempat tinggal korban di Apartemen Comfort, Cibubur, Jakarta Timur. "Di sana kami mendapat kesaksian dari petugas keamanan yang melihat Edo dan kakaknya yang bernama Daniel membawa aki mobil pada Sabtu subuh, 25 Januari 2014," katanya. Polisi curiga karena rupanya aki mobil Nissan March tempat jasad Feby ditemukan pun hilang.
Yakin bahwa Edo merupakan pelaku pembunuhan Feby, polisi langsung bergerak ke Pematang Siantar. Pada Sabtu malam, 1 Februari 2014, polisi membekuk Daniel Hamonangan Simangunsong, 28 tahun, kakak Edo yang membantu membuang jasad Feby. Daniel yang bekerja sebagai sopir mikrolet itu ditangkap di Pondok Gede dan mengaku tahu keberadaan jasad Feby. Baru pada keesokan harinya polisi menangkap Edo di Pematang Siantar. "Ketika ditangkap, Edo juga mengakui perbuatannya."
Kedua tersangka kini mendekam di Kantor Polisi Resor Jakarta Timur. Kepada wartawan, Edo mengaku membunuh Feby karena kesal. "Lalu saya minta tolong abang saya untuk buang mayatnya, tapi saya bilangnya saya habis menabrak orang, bukan membunuh," kata Edo. Edo merupakan tetangga Feby di Apartemen Comfort, Cibubur. Pria pengangguran ini bekerja sama dengan Feby yang memiliki bisnis rental mobil.
TEMPO
0 Komentar