TERLIBAT JARINGAN NARKOBA, PERWIRA POLISI DITANGKAP

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Tim Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap perwira polisi yang bertugas di Polda Riau berinisial Kompol SR. Perwira tersebut diduga terlibat jaringan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, menurut tim Polda Lampung, anggotanya terlibat atas kepemilikan 6.900 butir ektasi.

"Belum lama inikan ada dua wanita ditangkap di Lampung karena kepemilikan ekstasi tersebut. Jadi tim Polda Lampung meminta kami untuk membawa Kompol SR untuk kepentingan penyidikan," ujar Guntur pada Okezone di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2013).

Dia menjelaskan bahwa Kompol RS sehari betugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di kesatuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Riau. RS sendiri diamankan di rumahnya di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan bersama dengan tim Propam Polda Riau.

"Memang belakangan ini RS sudah jarang berdinas. Tapi menurut informasi dari pimpinannya di Pam Obvit, sebelum-sebelumnya prilaku SR seperti biasa saja," imbuhnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perwiranya jika terbukti bersalah, Guntur menyebut sanksinya cukup berat. "Jika terbukti, selain pidana dia juga akan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tukasnya.

OKEZONE



SR, seorang oknum perwira kepolisian berpangkat kompol berkemungkinan dipecat secara tidak hormat jika terbukti terlibat jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013) mengatakan masih ada beberapa kemungkinan. "Bisa tindakan disiplin, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

SR sebelumnya diamankankan oleh Polda Lampung karena diduga sebagai pemilik ekstasi sebanyak 6.904 butir yang dibawa oleh dua ibu rumah tangga saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap Kompol A dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/10/2013) .

Ia mengatakan, saat penangkapan anggota tidak menemukan barang bukti yang dicari dan hanya menyita telepon genggam milik perwira itu.

Penyitaan ponsel dilakukan karena ada bukti rekaman komunikasi antara Kompol A dengan Hesti dan Nurmaisyah, dua tersangka yang diamankan sebelumnya. "Antara Polda Lampung dengan Polda Riau sebelumnya telah berkoordinasi untuk pengamanan Kompol SR tersebut," kata AKBP Guntur.

Untuk pemeriksaannya, demikian Guntur, sepenuhnya dilakukan oleh Polda Lampung karena itu merupakan hasil pengembangan dari dua terangka sebelumnya.

Guntur menjelaskan, bahwa Kompol SR merupakan anggota yang selama ini bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Riau sebagai Kepala Unit Perwakilan Asing. "Untuk tindakan internal, memang akan dilakukan di Polda Riau karena yang bersangkutan dinas di sini. Namun untuk penegakan hukum terkait kasus narkobanya, itu ditangani oleh Polda Lampung," katanya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/riau/kompol-sr-bakal-dipecat-jika-terbukti-miliki-6904-ekstasi.html#sthash.PlTp1Y5g.dpuf
SR, seorang oknum perwira kepolisian berpangkat kompol berkemungkinan dipecat secara tidak hormat jika terbukti terlibat jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013) mengatakan masih ada beberapa kemungkinan. "Bisa tindakan disiplin, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

SR sebelumnya diamankankan oleh Polda Lampung karena diduga sebagai pemilik ekstasi sebanyak 6.904 butir yang dibawa oleh dua ibu rumah tangga saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap Kompol A dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/10/2013) .

Ia mengatakan, saat penangkapan anggota tidak menemukan barang bukti yang dicari dan hanya menyita telepon genggam milik perwira itu.

Penyitaan ponsel dilakukan karena ada bukti rekaman komunikasi antara Kompol A dengan Hesti dan Nurmaisyah, dua tersangka yang diamankan sebelumnya. "Antara Polda Lampung dengan Polda Riau sebelumnya telah berkoordinasi untuk pengamanan Kompol SR tersebut," kata AKBP Guntur.

Untuk pemeriksaannya, demikian Guntur, sepenuhnya dilakukan oleh Polda Lampung karena itu merupakan hasil pengembangan dari dua terangka sebelumnya.

Guntur menjelaskan, bahwa Kompol SR merupakan anggota yang selama ini bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Riau sebagai Kepala Unit Perwakilan Asing. "Untuk tindakan internal, memang akan dilakukan di Polda Riau karena yang bersangkutan dinas di sini. Namun untuk penegakan hukum terkait kasus narkobanya, itu ditangani oleh Polda Lampung," katanya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/riau/kompol-sr-bakal-dipecat-jika-terbukti-miliki-6904-ekstasi.html#sthash.PlTp1Y5g.dpuf
SR, seorang oknum perwira kepolisian berpangkat kompol berkemungkinan dipecat secara tidak hormat jika terbukti terlibat jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013) mengatakan masih ada beberapa kemungkinan. "Bisa tindakan disiplin, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

SR sebelumnya diamankankan oleh Polda Lampung karena diduga sebagai pemilik ekstasi sebanyak 6.904 butir yang dibawa oleh dua ibu rumah tangga saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap Kompol A dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/10/2013) .

Ia mengatakan, saat penangkapan anggota tidak menemukan barang bukti yang dicari dan hanya menyita telepon genggam milik perwira itu.

Penyitaan ponsel dilakukan karena ada bukti rekaman komunikasi antara Kompol A dengan Hesti dan Nurmaisyah, dua tersangka yang diamankan sebelumnya. "Antara Polda Lampung dengan Polda Riau sebelumnya telah berkoordinasi untuk pengamanan Kompol SR tersebut," kata AKBP Guntur.

Untuk pemeriksaannya, demikian Guntur, sepenuhnya dilakukan oleh Polda Lampung karena itu merupakan hasil pengembangan dari dua terangka sebelumnya.

Guntur menjelaskan, bahwa Kompol SR merupakan anggota yang selama ini bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Riau sebagai Kepala Unit Perwakilan Asing. "Untuk tindakan internal, memang akan dilakukan di Polda Riau karena yang bersangkutan dinas di sini. Namun untuk penegakan hukum terkait kasus narkobanya, itu ditangani oleh Polda Lampung," katanya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/riau/kompol-sr-bakal-dipecat-jika-terbukti-miliki-6904-ekstasi.html#sthash.PlTp1Y5g.dpuf
JUAL PMC by BnC 100% ALAMI WAJAH KINCLONG TUBUH SEHAT MINAT WhatsApp:08882019835 - SMS: 085721536262 - LINE: timsolshop - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop - YM: cstimsolshop
SR, seorang oknum perwira kepolisian berpangkat kompol berkemungkinan dipecat secara tidak hormat jika terbukti terlibat jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013) mengatakan masih ada beberapa kemungkinan. "Bisa tindakan disiplin, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

SR sebelumnya diamankankan oleh Polda Lampung karena diduga sebagai pemilik ekstasi sebanyak 6.904 butir yang dibawa oleh dua ibu rumah tangga saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap Kompol A dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/10/2013) .

Ia mengatakan, saat penangkapan anggota tidak menemukan barang bukti yang dicari dan hanya menyita telepon genggam milik perwira itu.

Penyitaan ponsel dilakukan karena ada bukti rekaman komunikasi antara Kompol A dengan Hesti dan Nurmaisyah, dua tersangka yang diamankan sebelumnya. "Antara Polda Lampung dengan Polda Riau sebelumnya telah berkoordinasi untuk pengamanan Kompol SR tersebut," kata AKBP Guntur.

Untuk pemeriksaannya, demikian Guntur, sepenuhnya dilakukan oleh Polda Lampung karena itu merupakan hasil pengembangan dari dua terangka sebelumnya.

Guntur menjelaskan, bahwa Kompol SR merupakan anggota yang selama ini bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Riau sebagai Kepala Unit Perwakilan Asing. "Untuk tindakan internal, memang akan dilakukan di Polda Riau karena yang bersangkutan dinas di sini. Namun untuk penegakan hukum terkait kasus narkobanya, itu ditangani oleh Polda Lampung," katanya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/riau/kompol-sr-bakal-dipecat-jika-terbukti-miliki-6904-ekstasi.html#sthash.PlTp1Y5g.dpuf

Posting Komentar

0 Komentar