Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Setelah sempat tertunda, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, akhirnya disahkan oleh DPR RI sebagai UU. Pengesahan terhadap RUU Ormas diambil melalui voting dalam rapat paripurna DPR, Selasa (2/7).
Dari 362 anggota DPR yang hadir, sebanyak 311 orang setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, 50 orang lainnya menolak. Mereka yang menolak adalah 26 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional.
Adapun dari Fraksi Partai Gerindra yang menolak pengesahan tersebut sebanyak 18 orang. Kemudian, enam orang anggota Fraksi Partai Hanura juga ikut menolak RUU tersebut menjadi UU.
Setelah dihitung, maka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya sidang, mengetuk palu tanda disahkan RUU Ormas menjadi UU.
Voting itu sendiri terjadi karena dari sembilan fraksi, terdapat tiga fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas. Karenanya, Taufik Kurniawan memutuskan untuk dilakukan voting. Namun, keputusan itu mengundang reaksi dan interupsi dari sejumlah anggota DPR.
"Pandangan fraksi sudah jelas. Jadi, kenapa divoting. Yang tidak setuju silakan membuat nota keberatan. Voting ini mekso," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ana Muawanah.
Dalam interupsinya, anggota Fraksi PAN Achmad Rubaie dalam mengatakan belum bisa menyetujui RUU tersebut disahkan. Dia beralasan, RUU masih perlu waktu dan belum saatnya disahkan.
"Kami tetap menolak pengesahan itu. Karena banyak ormas yang menolak, maka kami belum bisa menyetujui untuk disahkan," tandasnya. Sebab menurutnya, yang akan memakai UU tersebut nantinya adalah ormas.
Sejauh ini, banyak ormas yang menolak RUU itu disahkan. Adapun Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani meminta agar pasal-pasal yang dipersoalkan oleh banyak pihak, disempurnakan.
Dia menilai, terdapat kerancuan definisi dan pengertian ormas, LSM, yayasan dan perkumpulan. Padahal seharusnya ada pembedaan.
Terpisah, pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, implementasi UU Ormas akan mengekang kebebasan.
"Bahkan, melebihi apa yang dilakukan oleh para penjajah. Sebab, penjajah tidak pernah membuat peraturan yang mengekang kebebasan masyarakat untuk membentuk ormas," tegasnya.
SUARAMERDEKA
0 Komentar