Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Disahkannya RUU Ormas menjadi UU, menunjukan Ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional. Meski demikian UU Ormas tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan saat ini sebanyak 139.957 organisasi massa yang akan diatur dalam UU Ormas. Namun ada beberapa kriteria lembaga atau organisasi yang tak diatur dalam UU Ormas.
Beberapa lembaga yang tak diatur dalam UU Ormas adalah; Lembaga Keagamaan atau lembaga dakwah, seperti Walubi, HMI, Organisasi serikat buruh, Organisasi Underbow parpol. Dimana oraganisasi ini berdiri atau terbentuk menggunakan UU parpol,
Sementara untuk Ormas yang berdiri lama, seperti NU, Muhammadiyah dan sejenisnya, tak diatur mengenai masa berlakunya atau tak perlu diperbaharui. Karena keberadaan organisasi tersebut sudah ada dalam UU.
INILAH
0 Komentar