POLISI HALANGI JAKSA EKSEKUSI SUSNO

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Petugas gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat akhirnya turun langsung menjemput paksa mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Susno dieksekusi di rumahnya di Bandung.

Tim sudah berada di kediaman mewah di Jl Pakar Raya, no 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sejak pukul 10.30 WIB. Tapi sampai pukul 17.13 WIB ini, eksekusi itu belum juga terlaksana.

Alasan lambatnya proses eksekusi karena Susno ingin didampingi kuasa hukumnya. Alasan lainnya, di lokasi ratusan polisi juga berjaga.

Keberadaan petugas kepolisian membuat petugas kejaksaan terganggu. Bahkan sempat terjadi ketegangan antara petugas kejaksaan dan kepolisian. Petugas kejaksaan menilai polisi menghalangi proses eksekusi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Martinus Sitompul, pengamanan yang diberikan pihak kepolisian pada Susno bukan satu hal yang istimewa. Bukan pula bentuk pembelaan.

"Tugas polisi jelas sesuai UU melindungi dan mengayomi masyarakat. Lho ini warga negara perlu perlindungan masa kita tidak turun menjaga," kata Martinus kepada merdeka.com, Rabu (24/4).

Martinus menegaskan pengerahan ratusan personel untuk meminimalisir kericuhan. "Supaya jangan ada gangguan lebih besar seperti perkelahian bentrok dan ini tugas polisi," kilahnya.

Dia kembali menegaskan tindakan ini bukan karena ingin melindungi mantan Kapolda Jabar itu dari proses hukum. Toh dilihat dari jumlah petugas yang dikerahkan dengan tim gabungan kejaksaan seimbang.

"Tugas polisi melakukan pencegahan. Soal jumlah, itu ada kejaksaan berapa orang? Banyak kan? kalau kejadian itu benturan? ya makanya kita meminimalisir sebanyak itu. Selain itu orang dari Pak Susno kan juga ada," tegasnya.

Sekadar diketahui, Susno dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pemotongan dana hibah Pilgub Jabar tahun 2008. Selain itu, PN juga menghukum Susno membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

Putusan itu dianulir oleh PT Jakarta dengan mengubah nominal uang pengganti menjadi Rp 4.208.898.749. Tetapi, dalam putusan PT tersebut terdapat perbedaan nomor perkara antara bagian pertimbangan dengan amar putusan.

Sedangkan dalam tingkat Kasasi, MA menolak permohonan Susno. Tetapi, putusan tersebut tidak mencantumkan perintah eksekusi dan hanya memuat kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Tapi Susno keukeh menyatakan putusan Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) tidak menghukum dia atas kasus dugaan korupsi. Sebab, meskipun putusan MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Susno sendiri, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT).

"Yang diputus dalam PT itu bukan perkara saya, tapi perkara yang lain. Ini karena dalam amar putusan memuat nomor perkara, nama terpidana dan jenis perkara yang salah," ujar Susno saat ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis (14/3).

MERDEKA

Posting Komentar

0 Komentar