POLISI KANTONGI PELAKU PENEMBAKAN DI KEBAYORAN LAMA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memastikan jumlah pelaku penembakan terhadap Liong Lenny Erwati (47), empat orang. Mereka menunggang dua sepeda motor.

"Semua pelaku tidak mengenakan helm atau penutup wajah," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Rabu (24/10).


Polisi sudah mengantongi ciri-ciri awal pelaku yang diduga sebagai eksekutor. Keterangan ini berdasarkan keterangan saksi korban yang diperiksa. "Ciri-ciri pelaku tingginya sekitar 165-170 cm, kulit agak putih, pakai kaus garis-garis melintang. Tapi semua pelaku tidak mengenakan helm," jelas Hermawan.


Untuk itu, pihaknya segera membuat sketsa sesuai ciri pelaku. Diduga pelaku yang duduk di jok belakang membawa senjata tajam. Begitu juga eksekutor yang melepaskan peluru panas dari senjata api.



"Senjata api yang dipakai itu berwarna silver mengkilap. Ada saksi korban yang melihat pelaku sempat mengokang pistol, dugaan jenis FN" urainya.


Hermawan menegaskan, tembakan terjadi di dua lokasi. Tembakan pertama terjadi di bagian depan mobil di ruas jalan yang menurun. "Tembakan kedua dari samping. Awalnya kaca mobil dipukul dengan senjata semacam golok. Lalu ditembakkan dari samping," tandasnya.


Hermawan membantah, jika pelaku tak mengincar suami korban yang bernama Sin Harjo Budiarta. Sebagaimana diketahui, saat penembakan, Sin Harjo Budiarta sedang mengemudi mobil boks bewarna hitam. Di sampingnya duduk istrinya, Liong Lenny Erwati.


"Jadi suaminya ini berusaha kabur dari kejaran pelaku. Kalau tidak ngebut dia takut ikut terkena sasaran pelaku. Menurutnya, pelaku mayoritas menyerang dari sisi kiri mobil karena sisi kanan itu ada orang," sebutnya.


Ia menambahkan, sempat ada ucapan pelaku, 'Mati kamu, mati'. Tetapi, dirinya belum dapat memastikan motif penembakan ini. Ia membantah jika ini merupakan kasus perampokan biasa.



"Logatnya biasa. Belum dapat dipastikan motifnya dendam atau utang piutang. Yang pasti ini Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang disengaja atau mengarah pada Pasal 340 KUHP(pembunuhan berencana)," ucapnya.

METROTV

Posting Komentar

0 Komentar