Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Salah seorang pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memegang bukti dan keterangan kliennya soal keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di kementerian tersebut.
Seusai diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa kemarin, 9 Oktober 2012, Nazar membeberkan kepada wartawan bahwa ia dan Anas Urbaningrum serta politikus Demokrat, Saan Mustopa, pernah bertemu dengan Erman Suparno. Pertemuan yang diatur Anas itu terjadi pada suatu malam pada 2008. Pada akhir pertemuan, Saan menyerahkan US$ 50 ribu kepada Erman.
"Memang keterangan Pak Nazar ini menyangkutkan banyak nama lain. Tapi, terus terang saja, Pak Nazar punya banyak bukti, dan bukti itu sudah diserahkan ke KPK. Jadi, KPK sudah pegang buktinya," kata Junimart kepadaTempo, Rabu, 10 Oktober 2012.
Dikatakan Junimart, buktinya ada dua, yakni transaksi dan pertemuan-pertemuan yang membicarakan banyak hal. "Wujudnya seperti apa, ya wujudnya ada di KPK," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Saan membantah semua keterangan Nazar. Saan juga yakin Anas sama sekali tidak terlibat dalam semua perkara korupsi yang dituduhkan Nazar. Dalam banyak kesempatan, Anas menyebut tudingan Nazar tidak ada dasarnya.
TEMPO
0 Komentar