JOHN KEI TERANCAM HUKUMAN MATI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei terancam hukuman mati.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Harli Siregar, Emilwan, Badrut Taman, Albert napitupulu, Norman, dan Slamat Riyanto menyatakan John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHPjuncto 56 tentang pembunuhan berencana.

"Dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Albert di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2012.

Menanggapai dakwaan jaksa, kuasa hukum John Kei, Topik Chandra, menilai dakwaan itu membingungkan. Sebab, menurut dia, kliennya tidak ada di kamar pada saat Ayung terbunuh. "Klien kami sudah keluar dari kamar atas permintaan korban (Ayung) sendiri. Jadi hanya Chandra dan teman-temannya yang dikamar bersama Ayung," kata Topik.

Dakwaan itu nantinya, kata Topik, akan dibuktikan di persidangan melalui keterangan dari pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, Topik mengatakan tim pembela John Kei akan mengajukan sanggahan atas dakwaan tadi. Pasalnya, menurut dia, tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu John Kei, Mukhlis dan Yosep Hungan, sudah keluar dari kamar 2701 tempat Ayung meninggal.

Seperti diberitakan, pengusaha Tan Harry Tantono ditemukan meninggal dunia di Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar