GARA-GARA USTAD NIKAHI SANTRIWATI, 10 ORANG DITAHAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menahan sepuluh orang tersangka penyerangan Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah. Mereka diduga melakukan perusakan dan pembakaran terhadap pesantren yang berlokasi di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Ahad kemarin, 26 Agustus 2012.

"Sembilan tersangka adalah anak di bawah umur dan satu orang dewasa," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Markas Polresta Depok, Selasa, 28 Agustus 2012.

Perusakan di pondok pesantren ini dipicu pernikahan siri antara pemilik pondok pesantren, Ustad Fauzan Azim Gazali, dengan santrinya sendiri, Miftahul Jannah, 19 tahun, pada 2009 lalu.

Orang tua Miftahul dikabarkan tidak terima anaknya telah dinikahi oleh guru agamanya itu tanpa sepengetahuan mereka.

Sepuluh tersangka itu adalah EL, 17 tahun, MR (16), DS (17), AS (15), MJ (15), MN (14), IG (17), FR (18), MF (16), dan K (21). "Tiga di antaranya masih sekolah," kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, semua tersangka itu adalah pelaku yang ikut melakukan perusakan. Mereka melempar batu dan memecahkan kaca. Namun, hingga kini polisi belum menemukan otak dari penyerangan tersebut. "Kami masih terus melakukan pengembangan," katanya.

Selain sepuluh tersangka yang sudah ditahan, Mulyadi menambahkan, masih mengejar empat nama yang sudah dewasa. "Mereka masuk Daftar Pencarian Orang karena diduga menjadi dalang perusakan," ujarnya.

Menurut Mulyadi, dalam pemeriksaan, anak-anak yang menjadi tersangka ini mengaku tidak tahu akar masalahnya. "Mereka hanya ikut meramaikan saja," ujarnya. Sepuluh tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar