DEMOKRAT SENANG NAZAR DIVONIS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan gembira atas vonis 4 tahun 10 bulan buat Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara umum partai itu. "Sudah adil," kata Sutan di Jakarta, Jumat (20/4).


Menurut Sutan, dari awal Demokrat menghormati proses hukum terhadap Nazaruddin. Demokrat menghormati apapun keputusan majelis hakim. Dia berharap, vonis bisa menyentuh rasa keadilan Nazaruddin dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.


Demokrat, kata dia, tidak mencampuri proses hukum dan putusan buat Nazar. "Majelis hakim telah membuktikan tak ada kaitan antara dana suap kasus Wisma Atlet Jakabering dengan kongres Demokarat," jelas dia. "Demokrat bersih."


Nazar divonis empat tahun 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Selain hukuman penjara, Nazar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan.


Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Muhammad Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.




METROTV

Posting Komentar

0 Komentar