KOMISI YUDISIAL PRIHATIN NASIB PRITA MULYASARI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh prihatin atas nasib Prita Mulyasari yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, Komisi Yudisial menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," kata Anshori di Jakarta, Sabtu (9/7).

Menurut Anshori, selama Komisi Yudisial tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan memperosalkan putusan kasasi tersebut. "Putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk mengajukan peninjauan kemblai jika ada novum atau bukti baru," ujarnya.

Imam Anshori Saleh menambahkan, Komisi Yudisial tak akan berburuk sangka terhadap majelis kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan). "Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim pengadilan negeri yang membebaskan Prita," katanya.

Tetapi yang mengherankan, menurut Anshori, bagaimana bisa putusan pidana bertentangan dengan putusan perdata (yang memenangkan Prita). "Komisi Yudisial mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi putusan kasasi tersebut. Sebaiknya dukung saja upaya Prita mengajukan peninjauan kembali. Itu lebih elegan," kata Imam Anshori Saleh.


MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Tinggi Banten. Oleh MA, Prita dinyatakan terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Prita dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tetap divonis enam bulan penjara.

Dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Prita sempat ditahan 23 hari dari 13 Mei hingga 3 Juni 2009 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Artinya, jika nanti dieksekusi, ibu dua anak itu akan menjalani masa tahanan sisanya.

METROTV

Posting Komentar

0 Komentar