ORMAS PAS HARUS MINTA MAAF KE PANITIA KKR NATAL BANDUNG, MENOLAK, INI AKIBATNYA! MAKASIH KANG EMIL



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Banyak pihak menyayangkan aksi intoleransi yang dilakukan Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) dengan menghentikan ibadah KKR Natal yang berlangsung di Gedung Sabuga Bandung beberapa waktu lalu.

Bahkan peristiwa ini sempat menjadi trending topic dunia dengan tagar #bandungintolerant.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah melontarkan permohonan maaf kepada pihak penyelenggara acara, dalam hal ini Stephen Tong Evangelistic Ministry International selaku panitia ibadah.

Tak cukup hanya sampai di situ, melalui akun Facebooknya, Ridwan Kamil juga telah memposting laporan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016.

Salah satu poin dari hasil rapat ini adalah memerintahkan agar ormas PAS dalam kurun waktu tujuh hari setelah hasil rapat ini dipublikasikan untuk meminta maaf secara tertulis kepada pihak panitia ibadah KKR Natal, karena tindakan yang mereka lakukan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Lebih jelasnya, berikut hasil rapat tersebut, dikutip manado.tribunnews.com melalui akun Facebook Ridwan Kamil :

Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,

Dengan ini dipermaklumkan:

1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

Hatur Nuhun.


Postingan ini menuai reaksi beragam oleh netizen. Ada yang pro dan ada yang kontra. Tetapi sebagian besar memuji sikap Ridwan Kamil dalam menyikapi masalah ini.

Rani Septiani Natalegawa Masih menjadi misteri, keberpihakan kang emil dalam kasus penistaan agama ke siapa.. hmmm

Ridwan Kamil Al Quran wajib dibela lahir batin. hanya pembuktian salah benarnya harus menunggu keputusan pengadilan. nuhun.

Amrizal Arif Tuh kan klo pimpinan daerah ngobrolnya begini, inshaAlloh warganya jg cepet adem... Mdah2an kebaikan dari pimpinan daerah ini menyebar, aamiinn

Junawan EF Penjarakan kang, asli sya yg bkn pnduduk bdg sendiri kok kecewa dgn aksi ormas tsb. Apapun alasanya, menganggu kerukunan umat beribadah hanya memecah belah persaudaraan.

Andi Rizkha Fadillah Kita umat islam meskipun mayoritas, ayolah kita jaga silaturahim sesama manusia, kita contoh rasul qta..
Rasul gak pernah melarang org yahudi atau nasrani untuk beribadah dimana saja,,
Al fatih juga ketika menaklukkan constantinopel gak membunuh, gak memaksa warga sipil constantin buat memeluk agama islam, malah dya memberikan ruang bagi rakyat constantinopel untuk beribadah..
Lakum dinukum waliyadin lahh..
Jangan ganggu.
Cerminkanlah muslim yang sesungguhnya itu seperti apa.

Zerry Tulus Herdian Siagian Terimakasih yg sebesar2 nya kepada Bpk Walikota Bandung Ridwan Kamil dan pihak2 yg sudah mewujudkan ketentraman seperti ini
Hatur nuhun Kang Emil

Semoga Tuhan YME melimpahkan berkat yg lebih besar lagi kepada Kota Bandung Tercinta

Putu Ais Dewi Wardani Alhamdulillah .. Islam yg benar harusnya yg seperti ini. ADIL.
Jangan menjadi tidak adil krn pihak yg satu adalah non muslim.
Semoga di lindungi dan di rahmati Allah SWT kang Emil.

Posting Komentar

0 Komentar