KASUS AHOK DINILAI CACAT HUKUM, HAKIM DIMINTA LAKUKAN INI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyebut adanya pelanggaran penegakan hukum yang adil dan benar dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Dakwaan terhadap Ahok (Basuki) dengan Pasal 156-a KUHP dengan meniadakan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, menurut saya, telah melanggar due process of law," kata Muannas Alaidid dari Amsik, saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2016.

Pria yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak BADJA) itu mengatakan seharusnya Ahok seharusnya mendapat teguran dulu. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS.

Hal itu juga yang dia lakukan saat menuntut Ahmad Dhani, yang dituduh menistakan agama pada 2005. Saat itu, Dhani dituduh menista agama dengan menginjak kaligrafi dalam salah satu konsernya. "Dia (Ahmad Dhani) injak-injak kaligrafi terus dia meminta maaf, ya, kemudian kasus selesai," kata Muannas.

Muannas menilai pada kasus Ahok, permasalahan seharusnya sudah bisa selesai saat Ahok meminta maaf kepada umat muslim Indonesia. Namun justru pihak Polri tetap melanjutkan kasus ini, dan pada akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

"Pengadilan terhadap Ahok terlihat karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil," kata Muannas.

Andreas Harsono, peneliti dari Human Right Watch, mengatakan pasal penistaan agama ini rawan disalahgunakan, bahkan di seluruh dunia. "Karena pasal penistaan agama ini selalu disalahgunakan untuk kepentingan politik," katanya.

Di Indonesia, kata Andreas, pasal ini lebih banyak digunakan pascareformasi. Ada sekitar 300 kasus penistaan agama yang dilaporkan. Sebanyak 130 di antaranya masuk ke pengadilan. ""Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas," katanya.

Saat ini, kasus penistaan agama oleh Ahok telah masuk ke ranah pengadilan. Selasa, 13 Desember 2016, Ahok beserta kuasa hukumnya telah membacakan eksepsinya di hadapan hakim.

Atas dasar penyimpangan hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan itu, Muannas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa mengambil sikap cepat. "Saya mengimbau agar hakim menerima nota keberatan yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya," katanya.

TEMPO



Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar