LARANG PERUSAHAAN PAKAI ATRIBUT NATAL, KOMNAS HAM NILAI MUI KEBABLASAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Komnas HAM mengkritik keras kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang perusahaan memberikan atribut Natal kepada para pekerjanya.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, MUI sebenarnya hanya mengatur mengenai tata cara peribadatan agama Islam dan terhadap umat muslim itu sendiri.

“MUI gak boleh ngatur apalagi soal kebijakan pemilik perusahaan yang bukan beragama Islam,” kata Natalius kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Natalius melanjutkan, kebijakan pelarangan atribut Natal ini juga dinilainya tak logis. Pasalnya, atribut seperti Santa Claus dan pohon Natal sama sekali tak ada hubungan dengan agama Kristen.

“Kan ini hanya atribut saja. Seharusnya MUI tidak masuk terlalu dalam. Cukup soal ajaran agamanya masing-masing saja,” tuturnya.

Ia sendiri berharap agar ke depannya MUI tak mengatur terlalu dalam soal individu masyarakat apalagi sampai masuk wilayah kebijakan perusahaan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

KRIMINALITAS


Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar