Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Aparat keamanan jangan membiarkan sekelompok massa atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu hadir sebagai polisi, dan memaksakan kehendak kepada kelompok massa lain, apalagi membubarkan kegiatan keagamaan. Tugas menegakkan aturan dan hukum ada di tangan Polri. Jika ada pihak yang menyelenggarakan kegiatan namun belum memenuhi aturan, seharusnya ditindak oleh polisi bukan sekelompok massa.
Fenomena tersebut harus dihentikan. Sebab, hal tersebut mengarah pada tindakan pemaksaan kehendak dan menyuburkan sikap intoleransi dalam kehidupan keagamaan dan sendi kehidupan masyarakat lainnya.
Demikian pandangan Ketua Setara Institute Hendardi, Plt. Direktur Eksekutif Maarif Institute M Abdullah Darraz, Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais, dan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, secara terpisah, di Jakarta Rabu (7/12) dan Kamis (8/12).
Menurut Hendardi, pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Gedung Sabuga, Bandung, merupakan pelanggaran atas kebebasan beribadah. Peragaan pelanggaran HAM semacam ini,merupakan ancaman serius bagi kemajemukan Indonesia.
Dia menyayangkan cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini yang belum berubah, yakni selalu memaksa kelompok minoritas yang menjadi korban yang justru harus mengikuti kehendak kelompok intoleran. Di sisi lain, ormas atau sekelompok massa dibiarkan bertindak seolah-olah menjadi polisi.
“Aktor nonnegara yang merupakan kelompok-kelompok intoleran, sesungguhnya telah melakukan tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawabannya, karena menghalang-halangi dan membubarkan kegiatan keagamaan,” tegas dia.
Jika tidak ada penindakan terhadap kelompok ini, lanjut Hendardi, aksi-aksi serupa akan menyebar lebih luas di banyak tempat. Dia mengingatkan, jika tidak ada tindakan tegas kepada pelaku pembubaran, justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak kelompok ini pada kemajemukan Indonesia.
Di sisi lain, dia juga meminta kepala daerah untuk proaktif memfasilitasi kegiatan keagamaan oleh umat beragama di wilayahnya. “Wali Kota Bandung semestinya melakukan evaluasi komprehensif atas peristiwa ini dan mengambil kebijakan kondusif bagi kemajemukan di Kota Bandung,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdullah Darraz menilai pembubaran oleh sekelompok massa adalah tindakan teror pada publik. “Ruang ekspresi keagamaan menjadi lebih sesak, karena gerombolan atau kelompok intoleran semakin sewenang-wenang merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya,” katanya.
Terkait alasan pembubaran lantaran kegiatan KKR Natal tidak seharusnya dilakukan di tempat ibadah dan bukan di tempat umum, Darraz lantas mempertanyakan kegiatan keagamaan umat beragama lain yang juga kerap dilakukan di tempat umum. “Jangan karena merasa mayoritas, bisa dengan seenaknya menentukan ukuran benar dan salah secara tidak adil,” imbuh Darraz.
Ahmad Imam Mujadid Rais menambahkan, kegiatan KKR tak ubahnya kegiatan dakwah keagamaan yang lainnya, yang sudah semestinya mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Aspek aman meliputi jaminan keamanan dari gangguan sekelompok massa intoleran.
“Kegiatan keagamaan apapun mesti mendapat jaminan keamanan dari negara. Jika ada pihak yang merongrong jaminan keamanan tersebut, maka negara harus hadir dan menjamin tegaknya hukum dan konstitusi,” terangnya.
Sedangkan, Agustinus Pohan menilai, pembubaran KKR Natal di Gedung Sabuga, Bandung, lagi-lagi menambah daftar panjang ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga. Untuk menciptakan suasana kondusif, kepolisian harus mencari dan menemukan siapa aktor di balik aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah di Bandung.
“Seharusnya negara, dalam hal ini kepolisian, menjamin kebebasan masyarakat dalam beribadah,” katanya.
Kepolisian sebaiknya tidak terus lemah dalam memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi, konteksnya adalah untuk kebebasan beribadah.
“Polisi malah justru menjadi pihak yang ikut-ikutan memberikan saran untuk menghentikan ibadah. Alasannya, mencegah ekses yang lebih luas. Ini yang keliru,” ujarnya.
Persyaratan Kurang
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, telah dilakukan kebaktian di Gedung Sabuga ITB. “Pada kegiatan pertama berlangsung lancar damai tidak ada insiden,” katanya.
Rikwanto melanjutkan, saat pukul 19.00, masalah mulai muncul. Menurut Rikwanto, ada massa yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) yang memprotes kegiatan itu.
“Mereka membawa massa, hampir 300 orang. Tapi sebelum insiden, Polres Bandung melakukan mediasi dengan gereja dan ormas. Hasilnya disepakati kegiatan malam itu dihentikan karena syarat administratif belum dipenuhi, dan dilanjutkan hari berikutnya,” tambah Rikwanto.
Dia menambahkan, tidak ada kekerasan fisik dalam insiden tersebut. Menurutnya, kegiatan KKR tersebut tidak dibubarkan tetapi dihentikan. “Jadi bukan dibubarkan tapi dihentikan karena tidak penuhi syarat,” sambung Rikwanto, tanpa memerinci persyaratan yang kurang yang dimaksudnya.
0 Komentar