Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Siang ini, Senin 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Habib Rizieq karena dianggap telah melakukan penistaan agama.
Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, aduan ini dilakukan karena Imam Besar FPI itu kerap menggunggah pernyataan di media sosial yang bisa melukai umat kristiani.
“Kita melihat video di Twitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Angelo.
Pantaun Publik-News.com, para mahasiswa ini tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 12.40 WIB. Saat ini mereka masih berada di ruang SPK Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan laporannya.
Dalam aduan ini, Habib Rizieq dijerat dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu UU penodaan agama Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama.
PUBLIKNEWS
Jual Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Sepatu Nike, HP Android, dll hub SMS/WA 089665962851
0 Komentar