Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Baru-baru ini di media sosial beredar video singkat Habib Rizieq saat tengah berpidato. Di hadapan banyak orang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini berbicara mengenai perayaan Natal.
Namun, ucapan Habib Rizieq itu ternyata menuai kemarahan dari publik terutama umat Kristen dan Katolik. Baru-baru ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan tudingan penistaan agama.
"Menyikapi temuan orasi Rizieq Shihab, dalam video berdurasi 0,21 detik di media sosial seperti Twitter dan Instagram, di mana menurut kami telah melecehkan umat Kristiani, maka PP PMKRI akan melaporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelo Wake Kako.
Angelo menegaskan jika setiap kelompok masyarakat yang tinggal di Indonesia seharus saling menghargai satu sama lain. "Kalau ada orang yang menghina atau menyinggung kelompok lain harus diproses secara hukum. Tidak boleh dibiarkan dan hukum harus ditegakkan," imbuhnya.
Sementara itu, Habib Rizieq dilaporkan dengan pasal Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama. Pasal ini juga yang digunakan untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.
WOWKEREN
Jual Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Sepatu Nike, HP Android, dll hub SMS/WA 089665962851
0 Komentar