Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab kepada Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan agama, Senin (26/12/2016).
Tujuh anggota PP-PMKRI menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Elmo Lodovikus Roe, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP-PMKRI mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dasar video pidato Habib Rizieq berdurasi 21 detik yang diunggah di sosial media.
"Yang mengunggah pertama adalah akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby," ujarnya.
Hingga pukul 13.40 pihak PP-PMKRI belum menyelesaikan laporannya di SPKT Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya lewat siara pers, Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako menyatakan isi pidato Habib Rizieq yang belum diketahui lokasinya tersebut berisi ungkapan yang menyinggung umat Nasrani.
TRIBUNJATENG
Jual Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Sepatu Nike, HP Android, dll hub SMS/WA 089665962851
0 Komentar