DIMAS KANJENG BARU DITETAPKAN TERSANGKA PENIPUAN Rp 830 JUTA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan pengikutnya Abdul Ghani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan di Polda Jatim. Namun, ia baru ditetapkan satu kasus penipuan Rp830 juta.

"Baru satu kasus penipuan saja yang sekitar Rp830 juta di Polda Jatim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Sekedar informasi di Polda Jatim, Taat Pribadi dilaporkan atas tiga kasus penipuan. Pertama dengan nilai Rp830 juta, lalu Rp1,5 miliar dan terakhir Rp200 miliar. Sementara di Bareskrim satu laporan polisi dengan nilai kerugian korban Rp25 miliar.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, untuk laporan polisi di Bareskrim, Taat Pribadi belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum," singkat Martin.

OKEZONE 


 Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar