MUNCIKARI RA DIVONIS 1 TAHUN 4 BULAN PENJARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara kepada muncikari artis, Robby Abbas alias RA. Vonis dibacakan hakim ketua majelis Effendi Muchtar di ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memutuskan terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan. Dipotong masa tahanan," kata Effendi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (26/10/2015).

Vonis sama dengan tuntutan Jaksa. Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, sengaja menyebabkan atau memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Robby yang datang mengenakan kaos putih dibalut rompi tahanan berwarna merah langsung digiring masuk ke dalam ruang tahanan pengadilan. Robby enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

Kuasa hukum Robby, Pieter Ell, masih memikirkan langkah hukum atas putusan itu. Pieter menilai putusan itu terlalu berat. Sebab, kliennya telah bersikap baik selama persidangan. "Kami akan bicarakan. Vonis berat. Karena itu maksimal, langkah selanjutnya masih dipikirkan," kata Pieter.

METROTV


Jual Pelangsing Badan WMP HWI aman BPOM. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar