Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Kuasa hukum Assyifa Ramadhani (18), Syafri Noer menyatakan putusan kasasi oleh Mahakamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto tidak memerhatikan bukti dan fakta selama persidangan. Oleh karena itu, ia berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
"Sangat ada yang salah dalam kasasi yang diputuskan MA. Pertimbangan mereka tidak sempurna, khususnya bukti-bukti," ujar Syafri kepada CNN Indonesia, Senin (26/10).
Syafri menuturkan ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan MA, di antaranya tidak mempertimbangkan umur Assyifa ketika membunuh Ade Sara dan tidak mempertimbangkan latar belakang Assyifa.
Syafri menilai Assyifa bukan merupakan seorang pembunuh. Ia menjelaskan, proses pembunuhan yang dilakukan oleh Assyifa bersama kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd (19) tidak direncanakan.
"Pembunuhan yang dilakukan oleh Assyifa tidak direncanakan. Alat buktinya juga tidak dipersiapkan," ujarnya.
Syafri mengungkapkan putusan jaksa yang menilai bahwa kliennya dengan sengaja membunuh Ade Sara tidak bisa diterima dengan sempurna. Sehingga, ia berencana untuk melakukan PK terhadap putusan tersebut.
"Kami akan ajukan PK terkait pertentangan amar putusan tersebut. Kami fokus soal putusan itu," ujarnya.
Syafri mengatakan dalam persidangan pada tingkat pertama, Hakim telah menyatakan bahwa kliennya tidak berencana membunuh Ade Sara. Alasannya, sebelum membunuh, kliennya tidak menyangka bahwa Ade Sara akan meninggal.
"Tapi mengapa di sisi lain majelis mengatakan bahwa pembunuhan itu berencana? Kalau berencana, dia akan tau korbannya meninggal," ujarnya.
Sementara itu, Syafri mengaku dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Assyifa dan keluarganya untuk membahas PK terhadap putusan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Hafitd dan Assyifa selama 20 tahun penjara. Hukuman diberikan terhadap keduanya yang dinilai membunuh Ade Sara secara keji.
Motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Adapun Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.
Namun, Kamis (23/7), permohonan kasasi jaksa yang meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup dikabulkan Mahkamah Agung.
Majelis kasasi menyatakan mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa yang meminta agar hukuman 20 tahun penjara diringankan. Demikian putusan majelis kasasi yang dikutip dari website MA.
CNN
Jual Pelangsing Badan WMP HWI aman BPOM. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop
0 Komentar