BABYSITTER PEMBUNUH BAYI DIVONIS 12 TAHUN PENJARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Timeria Waruru alias Ria (18), babysitter yang telah membunuh anak asuhnya, Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan),‎ 22 April 2015.

Dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2015), majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu, menyatakan, Ria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 80 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan, terdakwa Timeria Waruwu alias Ria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga meninggal dunia. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun," ujar Gerchat.

Selain hukuman penjara, Ria juga dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar, subsider3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta agar majelis hakim menjatuhi Ria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar Ria dijatuhi hukuman 12 tahun, keluarga korban langsung berteriak dan menyatakan hukuman itu terlalu rendah. Sambil histeris, mereka juga mengejar terdakwa saat dilarikan petugas keamanan ke ruang tahanan sementara. Bahkan, seorang bibi korban sampai pingsan usai histeris di dekat ruang tahanan.

Untuk diketahui, Ria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya di rumah majikan yang juga keluarga tempatnya tinggal, orangtua Kezia, Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, 22 April 2015. Balita yang merupakan putri sang majikan, tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Ria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia.‎ Saat ditanya alasan pembunuhan tersebut, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. Dia juga kesal karena tidak digaji selama bekerja.

OKEZONE


Jual Pelangsing Badan WMP HWI aman BPOM. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar