KASUS SUAP, GATOT-EVY BOCORKAN PERTEMUAN DI KANTOR NASDEM

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, membocorkan sebuah pertemuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan yang dihadiri Gatot dan wakilnya, Erry Nuradi, terkait dengan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Iya ada pertemuan," kata Gatot menjawab singkat pertanyaan awak media, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/9).

Ketika dicecar siapa petinggi NasDem yang turut hadir dalam pertemuan, Gatot enggan berkomentar. Gatot juga bungkam soal modus pertemuan dan pembahasan dalam pertemuan tersebut. "Tanya penyidik saja," katanya berkilah.

Sementara itu, sang istri yang dipanggil ulang oleh penyidik KPK, memastikan suaminya dan Erry hadir dalam pertemuan. "Yang jelas ada wakil gubernur sama Bapak (Gatot)," katanya.

Evy pun berjanji akan membongkar pertemuan tersebut dalam sidang. Pertemuan tersebut dilangsungkan pada 2015. Belum diketahui motif pertemuan.


Dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy juga sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh bekas politikus NasDem, HM Prasetyo. Wakil Gatot, Erry, juga berasal dari partai yang sama pimpinan Surya Paloh itu.

KPK telah memeriksa politikus NasDem Patrice Rio Capella yang diduga mengetahui pertemuan tersebut. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/9).

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9).

Dalam kesaksiannya, Evy juga membeberkan pasokan dana suap. "Saya memberikan uang sesuai permintaan Pak OC Kaligis (pengacara), US$ 30 ribu untuk PTUN. Saya diminta tanggal 1 Juli 2015, saya serahkan jam 9.30 lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

Setelah menyerahkan duit suap, gugatan di PTUN Medan menang. Evy dan suaminya bukan pemohon gugatan tetapi memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut.

Gugatan dilayangkan oleh anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis. Fuad menggugat surat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemprov Sumut. "Dikhawatirkan (pemanggilan) mengarah ke Pak Gatot," kata Evy.

Dalam proses pengajuan gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap untuk tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit suap adalah US$ 22 ribu dan Sin$ 5,000. Duit diberikan dalam rentang April hingga Juli 2015 di Kantor PTUN Medan.

CNN


Jual Sepatu Kets Sneakers Wanita priaCara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar