Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Seorang pengusaha asal Pontianak, Adipurna Sukarti berseteru dengan rekan bisnisnya hingga melibatkan dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Yudistira, penasihat hukum Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso, memprotes adanya intervensi dari kedua institusi penegak hukum itu.
Menurutnya, Adipurna diduga menekan penyidik dan jaksa melalui sejumlah pemberitaan di media massa yang diduga menjurus kepada fitnah.
"Bahkan ia juga telah menuduh penyidik Bareskrim Polri dan jaksa di Kejaksaan Agung tidak profesional lantaran pihak penegak hukum menghentikan laporannya," ungkap Yudistira dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sebelumnya kata dia, dalam beberapa kesempatan kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur mediasi yang juga difasilitasi penyidik.
Bahkan Adipurna, kata Yudistira, mengaku akan mencabut laporannya jika Suryadi sebagai pihak yang berkonflik dengannya, mau menuruti keinginannya. Namun, hal itu selalu menemui jalan buntu.
"Saya pikir sangat langka terjadi ada kasus di mana Bareskrim Polri sampai dua kali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di dua direktorat berbeda dan hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan karena bukan tindak pidana," bebernya.
Dia melanjutkan, pada 14 Mei 2012 Adipurna melaporkan kliennya ke Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP.
Atas laporan itu, penyidik memproses kasus tersebut dengan menetapkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dimaksud.
Sehingga, dikeluarkanlah SP3 pada 24 April 2013 yang ditandatangani Brigjen Herry Prastowo berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
"Adipurna lantas mengajukan pra peradilan terhadap SP3 kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan agar kasus ini kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk. Mabes Polri tidak melakukan perlawanan hukum, meskipun tersedia. Kabareskrim saat itu, Komjen Suhardi Alius, meminta berkas dialihkan ke Direktorat Tipideksus dan mengganti penyidik yang menangani," ungkapnya.
Namun, kata dia, penyidik berupaya membuka kembali kasus tersebut sesuai petunjuk-petunjuk hakim bahkan hingga menahan Suryadi Wongso selama 23 hari selaku Komisaris Utama, tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan kliennya.
"Nah, minggu lalu kami membaca berita di sejumlah media yang menyebutkan bahwa jaksa dalam kasus tersebut dikatakan tidak profesional dan mendesak Plt Jamwas diminta untuk memeriksa jaksa yang menangani karena dituding menghambat perkara," terangnya.
Dia juga akan segera melakukan langkah-langkah perlawanan hukum termasuk mengembangkan motif Adipurna di kasus ini. "Bisa jadi ada kaitannya dengan kasus kedua anaknya yang pernah diproses hukum dalam kasus kepemilikan narkoba oleh pihak kepolisian,” tandasnya.
Sekadar diketahui, informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa kasus PT SJ kembali dihentikan karena tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Surat Ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan oleh pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.
OKEZONE
Jual Sepatu Kets Sneakers Wanita pria. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop
0 Komentar