Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Anggota Komisi III (dari Fraksi Demokrat) Ruhut Sitompul mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) antikriminalisasi dapat melindungi kinerja aparat penegak hukum. Rencana tersebut, dapat meminimalisir politisasi terhadap aparat penegak hukum
“Saya setuju agar kasus tidak dipolitisasi yang akhirnya membuat aparat batal menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Ruhut saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (25/9).
Contohnya, ia menyebutkan, saat Bareskrim Polri hendak menangani dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, ternyata malah ada hambatan politisi yang membuat Komjen Pol Budi Waseso dicopot dari jabatan sebaga Kabareskrim.
Ia berpandangan, proses penegakan hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan membutuhkan waktu yang panjang mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada upaya menjegal proses hukum dari sejumlah pihak yang berkepentingan. “Mereka akan ‘nyanyi’ terus supaya dia tidak jadi tersangka,” ujarnya
.
Sementara itum Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Masinton Pasaribu,menilai RPP Antikriminalisasi akan menghilangkan transparansi penegak hukum.
“Transparansi penegak hukum menjadi hilang. Akses informasi dalam penganan hukum ditutup, sementara publik berhak tahu,” tutur Masinton.
Menurutnya, selama proses penyelidikan dilakukan dengan benar dan dua alat bukti telah dimiliki, aparat penegak hukum dapat mempublikasikan perkemmbangan suatu kasus. Termasuk, pengumuman identitas tersangka ke publik.
“Yang enggak boleh itu seperti kemarin (saat KPK tangani Komjen Budi Gunawan-red), mempermalukan status hukum seseorang. Pas dipraperadilankan kalah. Itu contoh buruk,” ungkapnya.
Selain itu, dengan tertutupnya transparansi penegak hukum, justru akan menimbulkan pertanyaan dimasyarakat. Ia khawatir, aparat penegak hukum justru akan ‘mengamankan’ masus jika PP itu kelak disetujui.
Seperti yang telah diberitakan , Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi, disebutkan bahwa aparat penegak hukum dilarang memublikasikan secara luas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Hal itu dikatakan Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9).
“Tidak memublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” ujar Badrodin.
Selain itu, lanjut Badrodin, aparat penegak hukum juga tak boleh memublikasikan secara luas nama tersangka dalam suatu perkara. Kasus dan nama tersangka baru dapat dipublikasikan setelah masuk dalam tahap penuntutan.
SINARHARAPAN
Jual Sepatu Kets Sneakers Wanita pria. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop
0 Komentar