Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Assyifa Ramadhani, tidak mampu meninggalkan kursi sidang seusai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Dia bergeming di kursi tersebut hingga sejumlah petugas harus menghampirinya.
Petugas pengadilan lantas memanggil ibunda Assyifa yang turut hadir dalam persidangan itu. Petugas meminta ibu Assyifa untuk membantu anaknya berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
Ketika dihampiri sang ibu, Assyifa baru mau berdiri. Berjalan tertatih dengan dituntun ibunya, Assyifa pun meninggalkan ruang sidang.
Sang ibu susah payah menuntun Assyifa berjalan sambil menghalau awak media. Mimik wajah Assyifa tampak menerawang. Pandangannya tidak jelas. Matanya merah, tetapi tanpa air mata, seakan sedang merasakan kesedihan yang mendalam.
Assyifa berjalan sambil dirangkul sang ibu. Baru sekitar 1 meter meninggalkan ruang sidang, tiba-tiba Assyifa berteriak histeris. Tak lama, tubuh Assyifa lunglai dalam pelukan sang ibu. Dia pingsan.
Wajah panik muncul dari ibu Assyifa dan petugas pengadilan yang ikut mendampingi keluar ruang sidang. Assyifa pun harus diungsikan ke ruang khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keluarga dan pengacara Assyifa ikut masuk. "Wartawan tidak boleh masuk ke dalam," ujar petugas pengadilan yang melarang awak media masuk ke ruangan itu.
Untuk diketahui, Assyifa Ramadhani dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KOMPAS
0 Komentar