SETUBUHI ANAK DARI USIA SD HINGGA REMAJA, PRIA INI DITUNTUT 15 TAHUN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raha menuntut 15 tahun penjara kepada LF (45), terdakwa pemerkosaan terhadap R (15), anak kandungnya sendiri.

Terdakwa LF adalah warga Desa Unit Permukiman (UP) Wuna, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terdakwa telah menyetubuhi putri kandungnya dari tahun 2008 lalu. Saat itu, R masih duduk di bangku kelas VI SD. Aksi bejat LF itu dilakukan di rumahnya ketika sang istri sedang keluar. Terdakwa tega putrinya dari korban masih siswa SD hingga remaja berusia 18 tahun.

Sidang di Pengadilan Negeri Raha dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dan dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Saiful Brow. LF didakwa pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, subsider pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Jaksa Penuntut Umum Feby Rudy Purwanto menjelaskan, LF pertama kali menyetubuhi putrinya sendiri pada tahun 2008, yang saat itu R masih duduk di bangku kelas VI SD. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat istrinya tidak berada di rumah.

"Pelaku awalnya meraba-raba tubuh bagian atas korban kemudian membuka bajunya dan memaksa R melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam anaknya apabila melapor akan dipukul," kata Feby, Jumat (5/12/2014) mengulangi kesaksian korban.

Selang waktu enam tahun ini, lanjut Feby, terdakwa yang juga residivis kasus pembunuhan mengaku menyetubuhi putri kandungnya dua hingga tiga kali sebulan. Perbuatan keji LF, kata Feby, sebelumnya pernah diketahui istrinya sendiri.

"Tahun 2012, saat terdakwa, R dan ibunya sedang tidur malam di kebun, istrinya terbangun dan kaget melihat suaminya sedang bersetubuh dengan anaknya di tempat tidur yang sama. Terdakwa kemudian mengancam istrinya, apabila bicara akan diparangi. Mendengar itu, istrinya langsung lari," urai Feby.

Perbuatan LF akhirnya terkuak pada 26 Juli 2014. Semula, istri LF melaporkan perbuatan penganiayaan yang dilakukan suaminya. Percekcokan terjadi lantaran LF tidak membagikan uang hasil penjualan ayam kepada R.

"Tidak terima dipukuli terdakwa, istrinya melapor ke polisi. Saat dicari, terdakwa malah ditemukan sedang bersetubuhi dengan R di rumah kakaknya R yang sedang kosong," lanjut Feby.

Dalam persidangan kasus ini, JPU telah menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Masing-masing, R, ibu R, kakak R dan kepala UP Wuna, Tongkuno. Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/12/2014) mendatang dengan agenda mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raha.

POSKUPANG 







Posting Komentar

0 Komentar