ABORSI, SEORANG PSK TEWAS DI HOTEL

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 

Seorang pekerja seks komersial (PSK) tewas di kamar 144 Hotel LG, di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu 3 Desember lalu. Perempuan bernama Renny Zahara (32), yang tinggal di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal itu, diduga tewas akibat pendarahan setelah melakukan upaya aborsi di kamar hotel tersebut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Sidabutar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap mayat korban, upaya aborsi yang dilakukan Renny dibantu oleh dua rekannya itu, ternyata gagal, dan berakibat terjadinya perdarahan hebat.

"Tindakan aborsi itu ternyata gagal. Renny kesakitan dan mengalami pendarahan. Ia sempat dibawa ke RSU Bunda Thamrin di Jalan Sei Batang Hari, Medan. Namun kemudian dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Dia meninggal saat masih di perjalanan. Hasil koordinasi kita dengan dokter yang menangani, ternyata masih ada bagian janin yang tertinggal di rahim korban," ujar Rony, Jumat (5/12/2014).

Rony menjelaskan, dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang rekan Renny yang membantunya melakukan aborsi. Yaitu Ratnawati (36), warga Jalan Pendawa Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Murlinawati Tanjung (46) warga Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru.

"Ratnawati dan Murlinawati sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan orang yang mengenalkan Renny dengan seorang bidan berinisial FS, yang melakukan tindakan aborsi. Sang bidan ini masih diburu polisi dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," ungkapnya.

Kejadian ini sendiri berawal saat Renny meminta bantuan Ratnawati karena dia ingin menggugurkan kandungannya. Dia meminta untuk dicarikan orang yang bisa melakukan tindakan aborsi. Ratnawati kemudian menghubungi temannya Murlinawati Tanjung. "Murlinawati ini kemudian mengenalkan mereka dengan seorang bidan berinisial F," ujarnya.

Dijelaskannya, F br S setuju untuk memenuhi permintaan Renny dengan biaya Rp 2.800.000. Biaya itu dialokasikan masing-masing untuk F br S Rp1 juta, Murlinawai Rp 1.300.000, dan Ratnawati Rp 500.000. "Pelaku dijanjikan Rp 1,3 juta, namun baru dikasih Rp 600 ribu. Petugas mengamankan pakaian yang bernoda darah, SIM C atas nama Renny Zahara, 2 lembar kwitansi, dan surat kematian dari RS Pirngadi Medan," katanya.

Diungkapkannya, polisi menjerat Ratnawati dan Murlinawati dengan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 348 ayat (2) KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan kasus aborsi ini. Selain memburu bidan FS, kita juga menyelidiki kemungkinan praktik abrosi lain yang dilakukannya," jelasnya.

OKEZONE 




Posting Komentar

0 Komentar