Imbas dari dugaan pelecehan terhadap mendiang Benyamin Sueb, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program 'Yuk Keep Smile'.
Keputusan ini diambil KPI berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung dan hasil analisa KPI. KPI menyatakan, menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program 'Yuk Keep Smile' yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014, pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
"Keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utama Atiek Nur Wahyuni, kemarin (Rabu, 25 Juni). Trans TV mengakui adanya kelalaian pada pihak mereka dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini," jelas Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran pers di situs resmi KPI, Kamis (26/6/2014).
Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program serupa, baik pada jam siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Selain itu, KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara, termasuk artis-artis yang tampil.
Pada sidang penjatuhan sanksi dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.
Ini bukan kali pertama program acara yang melambungkan nama Caisar ini ditegur KPI. Sebelumnya, 'YKS' telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014, dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Untuk diketahui, pada progam 'YKS' yang ditayangkan Jumat, 20 Juni 2014 malam, terdapat adegan yang dianggap melecehkan komedian legendaris sekaligus seniman Betawi, almarhum Benyamin Sueb.
Pada tayangan tersebut, Caisar dihipnotis oleh Ferdian Setiadi agar tidak takut melihat anjing. Caranya, Caisar diberikan sugesti agar membayangkan wajah Benyamin saat melihat anjing. Setelah itu, Caisar tidak takut lagi dengan anjing. Berkali-kali dia menuntun dan memanggil anjing dengan sebutan 'Benyamin'.
METROTV
APA ITU BISNIS
BOOKNITY? JOIN/GABUNG BISNIS BOOKNITY DISINI http://goo.gl/9TQgcd
0 Komentar