KAMPANYE PAKAI DUIT NEGARA, SBY DILAPORKAN KE BAWASLU

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

LSM Lingkar Madani Indonesia (LIMA) melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). SBY diduga menggunakan uang negara saat kampanye di Lampung pada 26 Maret 2014.

Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti, mengatakan SBY menyewa pesawat komersial Garuda Indonesia menggunakan uang negara untuk kepentingan kampanye Partai Demokrat.

"Dalam perjalanan ke Lampung, Presiden memang tidak menggunakan pesawat kepresidenan, sehingga tidak dapat dinyatakan menggunakan fasilitas negara. Tetapi, menggunakan fasilitas umum yang disewa dengan uang negara," kata Ray, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Ray menjelaskan, perjalanan pejabat negara menggunakan anggaran negara untuk kegiatan partai politik termasuk pelanggaran berat dalam pemilu.

"Ada tiga uang yang dilarang untuk kampanye yakni uang asing, uang yang tidak jelas asalnya, dan uang negara. SBY melanggar Pasal 139 Undang-Undang Pemilu," terang Ray.

Ray menambahkan, saat kunjungan ke Lampung, tidak ada agenda kepresidenan yang SBY lakukan. Buktinya, lanjut dia, SBY sudah mengajukan cuti kerja pada hari itu.

"Ini jelas menggunakan uang negara untuk kampanye. Kami mendesak Bawaslu untuk segera memanggil Presiden SBY, apakah penerimaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah telah dilaporkan dan kemudian dikembalikan ke kas negara?" jelasnya.

OKEZONE 




Posting Komentar

0 Komentar